PHK Agustus 30, 2007
Posted by puji sidharta in humaniora.trackback
PHK, pemutusan hubungan kerja. Kemarin saya dengar kawan lama saya di PHK, diberhentikan. Pemutusan kerja baik sepihak, terhormat atau tidak terhormat bisa merupakan kiamat kecil bagi seseorang. Apalagi jika yang di phk adalah seorang ayah yang memiliki banyak tanggungan. Anak anak yang masih kecil yang masih banyak membutuhkan biaya, menanggung orang tua dirumah. Walaupun dengan pemutusan hubungan kerja tersebut pegawai akan mendapatkan uang pesangon tetapi uang tersebut tidak dapat menutupi kesedihan seorang pegawai. Karena beberapa tunjangan tidak akan didapat lagi.
Beban moral yang ditimbulkan dari pemutusan hubungan kerja juga dapat timbul. Seseorang yang sehari harinya memiliki kegiatan rutin pergi kerja terpaksa harus tinggal dirumah sampai dia mendapatkan pekerjaan yang baru.
Di Indonesia angka pemutusana hubungan kerja masih tinggi, hal ini disebabkan iklim makro ekonomi kita yang belum benar benar pulih dari krisis. Banyak buruh di pabrik pabrik sepatu di Tangerang diberhentikan oleh perusahaan mereka bekerja karena perusahaan tersebut tidak mendapatkan cukup buyer. Pemutusan hubungan kerja pun diatur sedemikian rupa agar pengusaha dapat melalaikan kewajiban mereka membayar pesangon para pegawainya. Mereka memutuskan hubungan kerja massal menjelang hari raya. Dengan begitu pengusaha hanya memberi uang tunjangan hari kerja, tanpa uang pesangon. Karyawan pun tak banyak yang menuntut karena mereka disibukkan dengan keperluan hari raya seperti mudik dan sebagainya. Alhasil taktik jitu tersebut dapat meloloskan si pengusaha.
Untuk pegawai pegawai yang bekerja di perusahaan yang lebih mapan mungkin uang pesangon masih dapat dijadikan modal usaha atau pun bekal menyambung hidup sampai si pegawai mendapat pekerjaan yang baru.
Mencari pekerjaan sekarang ini susah, ditambah dengan angka pengangguran yang tinggi serta angkatan pekerja baru yang tiap tahun bertambah. Kondisi persaingan yang ketat tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Apalagi dengan modal pendidikan yang kurang atau bekal pengalaman yang masih minim sukar untuk menembus kesempatan kerja berikutnya.



Komentar»
No comments yet — be the first.